kejadian Penduduk Negara Asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, yang sirami air keras ke istrinya sampai meninggal jadi pembicaraan khalayak. Pasangan suami istri itu didapati menikah siri.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Wanita Siti Aminah Tardi mengatakan, nikah siri bisa tingkatkan resiko kekerasan pada wanita. Menurut dia, kejadian yang menempa istri di Cianjur itu kerapkali berlangsung di banyak negara, seperti Kolombia, Pakistan, Nepal, Bangladesh, Uganda, dan India.
Selanjutnya apa artinya nikah siri, imbas negatif, sampai hukumnya di Indonesia? Baca keterangan detailnya:
2. ARTI NIKAH SIRI
Mengambil buku dengan judul "Nikah Siri Apa Untungnya?" kreasi Senang Susanto, kata siri datang dari bahasa Arab, "sirrun", yang berarti rahasia.
Maka, nikah siri diuraikan menjadi wujud pernikahan yang telah dilakukan atas dasar ketentuan agama atau etika istiadat.
Nikah siri adalah pernikahan secara rahasia atau yang tak dicatat di Kantor Soal Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.
3. DAMPAK NIKAH SIRI
Nikah siri yang tidak tercantum secara hukum Indonesia punyai beberapa pengaruh negatif, terlebih buat kelompok wanita.
Ini menurut jurnal "Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) serta Gara-gara Hukumnya" kreasi Irfan Islami serta jurnal "Peristiwa Nikah Siri di Kelompok Mahasiswa dan Efeknya Pada Wanita" kreasi Sri Hilmi Pujiartati.
Diambil dari ke-2 jurnal itu, berikut beberapa imbas negatif pernikahan siri:
Faksi wanita tidak dapat menuntut haknya sebagai istri yang udah dilanggar oleh suami lantaran tak terdapatnya kapabilitas hukum terus pada otoritas perkawinan itu.
Tidak terdapatnya keputusan posisi wanita selaku istri dan ketetapan posisi anak di mata hukum.
Nikah siri condong membuat satu diantaranya pasangan, terutama suami lebih bebas buat tinggalkan keharusannya.
Penistaan seksual kepada wanita karena dipandang seperti pemuasan gairah sekejap buat kelompok laki laki.
Jumlahnya perbuatan kekerasan kepada istri.
Bisa mempengaruhi psikis anak serta istri.
Hukum nikah siri di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan ditata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pernikahan itu mengeluarkan bunyi "Perkawinan yakni resmi, jikalau dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Sementara, di Pasal 2 Ayat 2 mengeluarkan bunyi "Setiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlangsung."
Berdasar pada UU itu, pernikahan yang syah merupakan pernikahan yang tengah dilakukan berdasar pada ketentuan agama dan tercantum secara hukum negara. Maknanya, nikah siri menyalahi Pasal 2 Ayat 2 UU Pernikahan itu.
Tidak hanya itu, nikah siri menyalahi UU Nomor 22 Tahun 1946 Mengenai Pendataan Nikah, Cerai, serta Akur. Lantaran, pernikahan siri tidak dilihat oleh karyawan pencatat pernikahan negara.
4. PENGERTIAN NIKAH SIRI
Pernikahan jadi moment berbahagia yang gak terabaikan buat banyak pasangan. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara dan agama.
Pernikahan yang sah di mata negara sudah tentu pernikahan yang terdaftar di Kantor Kepentingan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil.
Sementara pernikahan tidak sah disebutkan dengan nikah siri. Ini yaitu pernikahan yang resmi secara agama, tetapi tak syah di mata hukum dan negara.
Lantaran, pernikahan itu tak terdaftar di KUA serta Kantor Catatan Sipil.
Nikah siri sendiri asal dari bahasa Arab yaitu sirri yang ini mengandung arti rahasia . Sehingga, dapat didefinisikan bila pernikahan yang tengah dilakukan ini mesti secara rahasia.
Rahasia di sini tujuannya bukan tidak disadari oleh beberapa orang, akan tetapi cuma dijumpai oleh keluarga dan saudara dekat.
Merilis halaman sah Binmas Islam Kemenag, ada sejumlah argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, diantaranya:
Menungu hari yang pas untuk melakukan pernikahan terdaftar di KUA
Ke-2 pihak atau satu diantaranya faksi calon mempelai tidak siap karena masih sekolah/kuliah
Ke-2 atau salah satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia/dewasa
Sebagai jalan keluar buat mendapat anak jika dengan istri yang ada tidak dikarunia anak
Melegalkan secara agama untuk laki laki yang telah beristri lantaran kepelikan mengharap ijin ke istri pertama kalinya